Hal ini tertuang dalam surat edaran BRTI no 177/BRTI/X/2011 yang ditanda tangani oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Syukri Batubara. Penghentian sementara seluruh sms premium ini, berkaitan dengan semakin maraknya praktik sedot pulsa illegal yang dilakukan oleh Content Provider (CP) yang nakal.
"Praktik sedot pulsa ini sudah meresahkan masyarakat, tanpa sadar para pengguna HP dipotong pulsanya. Ini tidak fair, harus segera dihentikan," tegas Tifatul dalam siaran persnya pagi ini.
Beberapa modus pencurian pulsa, menurut Menkominfo antara lain pulsa prabayar yang baru dibeli Rp 50.000, namun setelah dicek ternyata isinya hanya Rp 36.000. "Usut punya usut menurut customer service operator, bahwa itu langsung termasuk dengan paket RBT (ring back tone) yang ada didalam SIM card itu, padahal pelanggan tidak pernah memintanya. Atau semacam promosi awalnya gratis, tapi ketika pengguna HP lupa, mereka potong pulsanya dan cara-cara yang tidak fair lainnya," papar Tifatul.
"Jadi kebijakan ini diambil adalah untuk menyetop praktek sedot pulsa ilegal, kita tidak bisa biarkan, ini sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran," tambahnya.
Disamping proses unreg/deaktivasi serentak tersebut, BRTI juga meminta seluruh operator untuk menghentikan semua penawaran sms broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai batas waktu yg tidak ditentukan.
Menurut Tifatul, kebijakan ini tidak akan mematikan industri kreatif CP yang ada termasuk bisnis RBT. "Tidak sama sekali, karena begitu di-UNREG massal, maka semua CP dan operator dipersilakan langsung menawarkan Reg kembali. Bagi yg berminat silakan daftar, tentunya dengan kesadaran. Sehingga tidak ada yg merasa tertipu," ujarnya.
BRTI juga mewajibkan seluruh operator merekapitulasi data pulsa pengguna yang telah terpotong, dan wajib melakukan pengembalian pulsa yang dipotong secara ilegal kepada pengguna. Operator harus melaporkan hal tersebut kepada BRTI pada Rabu (19/10/2011).
info dari Kompas
"Jadi kebijakan ini diambil adalah untuk menyetop praktek sedot pulsa ilegal, kita tidak bisa biarkan, ini sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran," tambahnya.
Disamping proses unreg/deaktivasi serentak tersebut, BRTI juga meminta seluruh operator untuk menghentikan semua penawaran sms broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai batas waktu yg tidak ditentukan.
Menurut Tifatul, kebijakan ini tidak akan mematikan industri kreatif CP yang ada termasuk bisnis RBT. "Tidak sama sekali, karena begitu di-UNREG massal, maka semua CP dan operator dipersilakan langsung menawarkan Reg kembali. Bagi yg berminat silakan daftar, tentunya dengan kesadaran. Sehingga tidak ada yg merasa tertipu," ujarnya.
BRTI juga mewajibkan seluruh operator merekapitulasi data pulsa pengguna yang telah terpotong, dan wajib melakukan pengembalian pulsa yang dipotong secara ilegal kepada pengguna. Operator harus melaporkan hal tersebut kepada BRTI pada Rabu (19/10/2011).
info dari Kompas
0 comments:
Post a Comment